Rabu, 10 Desember 2008

Jakarta - Akhir-akhir ini kita disajikan dengan berita yang tidak baik. Terjadinya
kecelakaan kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya. Hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.

Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mempunyai cakupan yang luas dan kompleks serta sifat pelaksanaannya sangat berbeda-beda. Maka penanganan K3 memerlukan koordinasi yang efektif diantara sektor-sektor terkait. K3 pun tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri.

Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekuensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya risiko kecelakaan di lingkungan kerja. Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya.

Sejalan dengan itu perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No 4 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No 12 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dalam pasal 86 UU No 3 tahun 2003 dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.

Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No 406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada selama ini.

Peraturan tersebut adalah Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja. Baik di darat, di dalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3, serta sarana yang ada.

Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi, dan kerja sama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar berjalan dengan baik sehingga kecelakaan kerja dapat dihindari.

Ikhwan Kunto Alfarisi
Jl Anggrek 3 No 4 Kompleks Larangan Indah
Ciledug Tangerang
ikhwan_kunto@yahoo.com
083890068448

Tidak ada komentar: