Rabu, 24 Desember 2008

BUPATI MALANG, PEMBINA APEL BULAN K3 KABUPATEN MALANG

(Malang, 17/02) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sarat dengan muatan Hak Azasi Manusia (HAM) termasuk salah satu syarat dalam memenuhi tuntutan globalisasi dunia sehingga K3 perlu mendapat perhatian kita untuk lebih dimasyarakatkan kepada seluruh dunia usaha dan unsur terkait lainnya. Demikian Menakertrans FAHMI IDRIS mengingatkan pada acara apel bulan K3 Tahun 2005, yang dibacakan oleh Bupati Malang, H. Sujud Pribadi selaku Pembina Apel Bulan K3 Kabupaten Malamng di Halaman Pendopo Agung Pemerintah Kabupaten Malang, Kamis 17 Pebruari 2005. Tugas memasyarakatkan K3 kepada segenap lapisan masyarakat merupakan kepentingan kita bersama sebab dengan terselenggaranya standar K3 pada setiap perusahaan / tempat kerja / proyek-proyek fisik lainnya, akan mempunyai dampak positif terhadap pelaksanaan kualitas perlindungan tenaga kerja. Bulan K3 Nasional yang telah berjalan selama 21 tahun ini, yang selalu mendapat sambutan dan dukungan dari masyarakat dunia usaha diharapkan berdampak terhadap perhatian sikap dan perilaku semua elemen terkait dengan pelaksanaan K3, sehingga jumlah perusahaan yang dapat mencapai ¬タリzero accident ¬タリ atau nihil kecelakaan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Berdasarkan laporan PT Jamsostek Jumlah kasus kecelakaan pada tahun 2003 terjadi 105.846 kasus dan pada tahun 2004 sampai Oktober 2004 ada 71.702 kasus, ini berarti ada penurunan sebesar 32, 26 %. Namun demikian angka kecelakaan kerja di Indonesia masih relatif tinggi. Demikian ungkap Menakertrans dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Bupati Malang tersebut. Apel Bulan K3 Kabupaten Malang Tahun 2005 dengan tema ¬タワ Pelaksanaan K3 Melalui Pemantapan Sistem Menejemen K3 Dalam Rangka Menggairahkan Iklim Investasi ¬タリ tersebut diikuti oleh perwakilan pekerja dari berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Malang dan Korpri Pemkab Malang. Hadir pada acara tersebut, Anggota Muspida, Pimpinan DPRD Kabupaten Malang, Kepala Badan / Dinas / Kantor dan Bagian dilingkungan Pemkab Malang, serta para pimpinan perusahaan. Pada Kesempatan tersebut, Bupati Malang menyerahkan Tanda Penghargaan terhadap perusahaan yang mencapai jam kerja tertinggi dengan nihil kecelakaan, yaitu : PT (Persero) PINDAD Turen Malang dengan 14 juta lebih jam kerja ; PT. OTSUKA Indonesia di Lawang dengan 11 juta jam lebih kerja lebih ; PT. Pembangkit Jawa Bali (PJB) Unit Pemeliharaan Brantas, dengan 8 juta lebih jam kerja ; PT. DUPONT Indonesia dengan 4 juta lebih jam kerja ; PT MOLINDI RAYA INDUSTRIAL dengan 3 juta lebih jam kerja dan PT MOLINDO INTIGAS dengan 580 ribu lebih jam kerja. Pada akhir sambutan yang dibacakan oleh Bupati Malang, Menakertrans mengharapkan dukungan dan partisipasi aktif dari semua Menteri teknis terkait, para Gubernur , Bupati dan Walikota, agar pembinaan dan pengawasan K3 dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Peningkatan kesadaran dan perilaku tenaga kerja dan masyarakat pada umumnya untuk melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja dibidang / lingkungan masing-masing.****** (Humas)

Tidak ada komentar: