Rabu, 24 Desember 2008

BUPATI MALANG, PEMBINA APEL BULAN K3 KABUPATEN MALANG

(Malang, 17/02) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sarat dengan muatan Hak Azasi Manusia (HAM) termasuk salah satu syarat dalam memenuhi tuntutan globalisasi dunia sehingga K3 perlu mendapat perhatian kita untuk lebih dimasyarakatkan kepada seluruh dunia usaha dan unsur terkait lainnya. Demikian Menakertrans FAHMI IDRIS mengingatkan pada acara apel bulan K3 Tahun 2005, yang dibacakan oleh Bupati Malang, H. Sujud Pribadi selaku Pembina Apel Bulan K3 Kabupaten Malamng di Halaman Pendopo Agung Pemerintah Kabupaten Malang, Kamis 17 Pebruari 2005. Tugas memasyarakatkan K3 kepada segenap lapisan masyarakat merupakan kepentingan kita bersama sebab dengan terselenggaranya standar K3 pada setiap perusahaan / tempat kerja / proyek-proyek fisik lainnya, akan mempunyai dampak positif terhadap pelaksanaan kualitas perlindungan tenaga kerja. Bulan K3 Nasional yang telah berjalan selama 21 tahun ini, yang selalu mendapat sambutan dan dukungan dari masyarakat dunia usaha diharapkan berdampak terhadap perhatian sikap dan perilaku semua elemen terkait dengan pelaksanaan K3, sehingga jumlah perusahaan yang dapat mencapai ¬タリzero accident ¬タリ atau nihil kecelakaan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Berdasarkan laporan PT Jamsostek Jumlah kasus kecelakaan pada tahun 2003 terjadi 105.846 kasus dan pada tahun 2004 sampai Oktober 2004 ada 71.702 kasus, ini berarti ada penurunan sebesar 32, 26 %. Namun demikian angka kecelakaan kerja di Indonesia masih relatif tinggi. Demikian ungkap Menakertrans dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Bupati Malang tersebut. Apel Bulan K3 Kabupaten Malang Tahun 2005 dengan tema ¬タワ Pelaksanaan K3 Melalui Pemantapan Sistem Menejemen K3 Dalam Rangka Menggairahkan Iklim Investasi ¬タリ tersebut diikuti oleh perwakilan pekerja dari berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Malang dan Korpri Pemkab Malang. Hadir pada acara tersebut, Anggota Muspida, Pimpinan DPRD Kabupaten Malang, Kepala Badan / Dinas / Kantor dan Bagian dilingkungan Pemkab Malang, serta para pimpinan perusahaan. Pada Kesempatan tersebut, Bupati Malang menyerahkan Tanda Penghargaan terhadap perusahaan yang mencapai jam kerja tertinggi dengan nihil kecelakaan, yaitu : PT (Persero) PINDAD Turen Malang dengan 14 juta lebih jam kerja ; PT. OTSUKA Indonesia di Lawang dengan 11 juta jam lebih kerja lebih ; PT. Pembangkit Jawa Bali (PJB) Unit Pemeliharaan Brantas, dengan 8 juta lebih jam kerja ; PT. DUPONT Indonesia dengan 4 juta lebih jam kerja ; PT MOLINDI RAYA INDUSTRIAL dengan 3 juta lebih jam kerja dan PT MOLINDO INTIGAS dengan 580 ribu lebih jam kerja. Pada akhir sambutan yang dibacakan oleh Bupati Malang, Menakertrans mengharapkan dukungan dan partisipasi aktif dari semua Menteri teknis terkait, para Gubernur , Bupati dan Walikota, agar pembinaan dan pengawasan K3 dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Peningkatan kesadaran dan perilaku tenaga kerja dan masyarakat pada umumnya untuk melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja dibidang / lingkungan masing-masing.****** (Humas)

Vice Governor Cymbal Movement K3 Riau

PEKANBARU (Riau Online): Vice Governor Riau Wan Abubakar Thursday (15/1) opening movement tapping and Safety Health Environment (K3) for the province of center by Riau in Perawang, Sub-Province Siak. Movement K3 for the province of this Riau is filled by is assorted of activity.
PEKANBARU (Riau Online): Vice Governor Riau Wan Abubakar Thursday (15/1) opening movement tapping and Safety Health Environment (K3) for the province of center by Riau in Perawang, Sub-Province Siak. Movement K3 for the province of this Riau is filled by is assorted of activity.
Daily Chief Executor of Activity of K3 Riau contacted via phone in Perawang tell, performed a by activity for example delivery of appreciation to company which is not at all have experienced of accident work during this one year.
This year there is counted 21 companies getting the appreciation. \"We expect given of appreciation to that 21 company is expected by other company more is improving of Its program,\" express him.
The telling of, besides delivering that appreciation, K3 movement in this Riau is also filled with performed a by hiking at 15 February come. This hiking will follow by a number of company exist in Riau.
Beside that is also performed a by seminar related to and safety health of activity. This seminar is performed a by Disnaker Riau worked along Depnaker Center which according to plan performed a by 2 February come. \"But till now its theme not yet been determined, because determining it Depnaker center,\" express him.
When asked to this K3 year movement is executed by in Perawang, Asmizal tell this matter on the request of PT Indah Kiat Pulp Paper and (IKPP) expressing ready to become host. This company which account all expense of required activity.
For the execution of this K3 movement it is true a number of big company is innings become host. Year 2002 then PT Caltex Pacific Indonesia (CPI) has acted as host. Then year 2003, PT Riau Andalan Pulp Paper and innings become host. (ak)

Menilai Risiko

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Ungkapan ini terdengar klise tapi agaknya masih tetap efektif, apalagi di dunia kerja seperti pertambangan yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi.

Kondisi tidak aman dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang tidak kita inginkan. Sepanjang 2006 lalu ada 294 kondisi tidak aman yang tercatat saat insepksi rutin oleh Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) baik di PTBA dan mitra kerja. ”Kondisi sebenarnya di satuan kerja bisa jadi lebih besar dari ini, karena ada kemungkinan tidak tercatat oleh Departemen K3,” kata Sukono, Asisten Manajer Pengawasan K3 & Hyperkes PTBA.

Kondisi tidak aman bisa terjadi berulang-ulang setiap tahunnya. Lampu penerangan jalan yang mati, umpamanya, baru bisa diganti yang baru dua atau tiga hari kemudian. Ini memang kondisi yang tidak fatal. Sehingga menurut Sukono, ”Kalau dilakukan perencanaan yang lebih bagus lagi, kondisi ini tidak mungkin terjadi lagi.”

Menurut Sukono, suatu kecelakaan kerja sebetulnya bisa diukur dari tingkat risikonya. Sehingga kalau kita sudah paham akan peluang dan potensi akibat dari kondisi tidak aman itu maka sebetulnya kita bisa mencegah atau mengurangi risiko kecelakaan itu sebelum terjadi kejadian sesungguhnya.

Tingkat risiko bisa diukur dari kemungkinan peluang (probability) dan akibat (consequency) munculnya suatu kejadian berbahaya. Di dalam matrik penilaian risiko PTBA, kemungkinan peluang terbagi ke dalam empat kelas. Pertama, kemungkinan munculnya peluang sangat kecil, berarti secara praktis kemungkinan terjadinya kecelakaan sangat kecil. Bisa jadi kejadian itu hanya terjadi sekali dalam kehidupan sebuah industri, pabrik atau tambang. Kedua, kemungkinan peluang terjadinya jarang. Berarti kejadian ini pernah terjadi di industri namun tidak sering. Kemungkinan terjadinya peluang seperti ini hanya terjadi sekali dalam 20 tahun, dan kemungkinan bisa saja terjadi suatu saat. Ketiga, kemungkinan peluang kadang-kadang. Ini terjadi rata-rata sekali dalam tiga tahun. Lalu terakhir, kemungkinan peluang yang sering terjadi, rata-rata terjadi sekali atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

Kemungkinan akibat yang ditimbulkan dari peluang tadi juga terbagi ke dalam empat kelas. Pertama, akibat dapat diabaikan. Kategori ini berarti kejadian tersebut hanya menimbulkan kecelakaan ringan, yang hanya perlu pertolongan ringan saja (cedera first aid). Dalam kategori ini kerugian harta benda diperkirakan hanya sampai Rp 100.000. Kedua, kategori sedang. Terjadi cedera ringan, dengan nilai kerugian harta benda lebih besar dari Rp 100.000 tapi tidak lebih dari Rp 100 juta. Ketiga, kategori besar. Terjadi cedera berat hingga menimbulkan kelumpuhan pada salah satu anggota tubuh (permanent disabling injury). Di hitung dari nilainya, kecelakaan ini menimbulkan kerugian harta benda lebih dari Rp 100 juta hingga Rp 10 miliar. Kategori keempat, katastropik. Yakni satu atau lebih kecelakaan fatal yang menimbulkan kerugian harta benda lebih besar dari Rp 10 miliar.

Dari matrik peluang dan akibat, maka setiap kotak memiliki ranking penilaian risikonya masing-masing. Semakin kecil rankingnya maka prioritas perbaikannya semakin rendah. Ada 9 ranking yang disusun oleh Departemen K3, yang terbagi ke dalam tiga kelompok besar prioritas.

Ranking 1 dan 2 termasuk dalam prioritas rendah. Normalnya bisa dianggap sebagai risiko yang dapat diterima. Tindakan pengendaliannya hanya berupa pemantauan saja.

Ranking 3 sampai 6 termasuk dalam prioritas sedang atau menengah (medium). Kalau kejadian tertentu masuk ke dalam ranking ini maka sudah harus dilakukan perhatian secara serius, setidaknya dari Kepala Satuan Kerja lapis pertama. Di kategori ini tindakan yang perlu diambil adalah pengendalian yang sesuai dan perlu dilakukan.

Ranking 7 sampai 9 termasuk prioritas sangat tinggi. Tindakan perlu segera dilakukan, tak bisa ditunda lagi. Bahkan perlu meminta perhatian dari manajemen tingkat tinggi. Tingkat pengendaliannya mulai dari upaya menurunkan risiko hingga tindakan praktis yang mungkin dilakukan (as low as practicable).