Minggu, 21 Desember 2008

pekerja sadar K3 dibanding profesional !?

Mencoba memberi masukan yang profesional (maunya).

Sekedar perkenalan, saya Taru, kerja jadi “buruh” safety di kontraktor Surabaya, jebolan UNS jurusan Hiperkes & KK (sekalian promosi, he.. he..), baru buka google ngetik accident of contruction, eh keluar nich page, baca artikel-artikelnya, bagus banget, communicative, santai, tapi tetep informative n mengena.

Ada sedikit pertanyaan tentang “cara membangun kesadaran K3 di pekerjaan konstruksi”, kalo pekerja lapangan kaya carpenter, rebarman, dll sich lumayan gampang, tapi aneh, orang-orang yang ngakunya lebih profesional seperti project manager, site manager, dan orang-orang kantoran malah sulit memahami arti pentingnya K3, beliau-beliau sering melanggar sendiri peraturan K3 yang dalam tanda kutip mereka tandatangani sendiri.

Tolong pak, beri masukan yang “profesional” untuk orang-orang yang “profesional” juga kalo ada minta foto-foto accident di pekerjaan kontruksi. Budaya orang Indonesia, “belajar dari pengalaman”, kalo gak ada pengalaman dulu katanya sulit belajar, semoga dengan gambar-gambar ‘ngeri’ dari orang-orang yang udah mengalami accident menjadi pembelajaran visual, dan tentunya kecelakaan dapat dihindari.

Hallo Taru yang ahli safety, salam kenal. Omong-omong atas dasar apa bahwa anda yakin kalau saya bisa memberi masukan profesional ?

Padahal kalau anda baca statement saya di pojok kanan atas, sama sekali tidak mencantumkan tentang bidang tersebut. Sebagai structural engineer maka jelas yang dimaksud dengan safety adalah keamanan struktur ketika dipakai, jadi tidak pernah itu mempelajari aspek manusia pekerjanya. Nggak ada itu di mata kuliah S1, S2 maupun S3 jika bidang yang ditekuni yaitu structural engineering. He, he, mohon masukan dari para structural engineer yang lain. Betul nggak ? Kalaupun ada yang membahas hal tersebut di level S1 pasti itu di mata kuliah manajemen konstruksi atau semacamnya gitu.

Kalau begitu pak Wir nggak bisa ngasih masukan dong ?

Emangnya saya ngomong begitu ! Saya hanya mau mengatakan bahwa untuk menjawab pertanyaan anda, jelas, saya tidak bisa mengandalkan ilmu structural engineering yang menjadi core kompetensi formal saya selama ini.

Jadi pakai ilmu kompetensi apa pak Wir ?

Wah mau tahu aja ! Pakai apa ya ? Jadi bingung sendiri ! Aku di sini ngakunya apa aja sih ? O ya, ada ini lho :

  • structural engineer,
  • computer programmer,
  • digital photographer and manipulation,
  • drafter,
  • writer,
  • speaker,
  • researcher,
  • christian faith,
  • doctoral candidature and
  • lecturer

Lho koq banyak juga ya. Wah meragukan kalau begitu. Emangnya ada orang punya kompetensi sebanyak itu.

Aku sendiri juga bingung lho. Tapi kalau sedang memeragakan kapasitas sebagai salah satu pribadi tersebut, rasanya enjoy-enjoy aja tuh.

Kayaknya untuk menjawab pertanyaan saudara, saya harus memakai peran sebagai writer, researcher, christian faith. Ok ?

Setelah menganalisis tulisan saudara secara keseluruhan, maka saya menyimpulkan, bahwa yang menjadi permasalahan utama adalah :

orang-orang yang ngakunya lebih profesional . . . malah sulit memahami arti pentingnya K3,

Iya khan ? Pasti deh, oleh karena itu yang saya jadikan judul artikel ini. Ini juga contoh bagaimana cara menulis artikel yang menarik.

He, he, menarik nggak sih ?

Pasti ! Buktinya anda membaca sampai ini saja sudah menjadi bukti bahwa ini menarik, padahal esensi yang mau diceritakan belum nongol juga. Iya khan.

Saya merasakan perasaan kecewa anda sebagai seorang “buruh” safety. Dengan menyatakan “buruh” saja, itu membuktikan bahwa posisi anda kelihatannya serba salah ! Nggak pede-pede amat, bukan menjadi faktor penentu, atau ekstrimnya anda merasa kadang-kadang hanya dianggap sebagai “angin lalu saja”. Ngaku aja ! Iya khan.

Tapi jangan kuatir, itu biasa. Kenapa ? Karena pada umumnya orang yang memberitahu hal-hal yang “maksudnya baik” tetapi “tidak langsung berkorelasi ke sesuatu yang cepat terlihat” dan bahkan “ada konsekuensi logis yang nggak enak“, ada sanksinya misalnya. Itu jelas nggak gampang. Bahkan kadang-kadang dicerca.

Paham nggak penjelasan di atas ? Agak philosofi lho. Baiklah saya urai saja ya.

“Maksudnya baik” adalah jelas, kesadaran K3 khan ujung-ujungnya keselamatan kerja. Zero accident gitu lho. Itu khan prinsip kerja yang menjadi tujuan semua orang. Emangnya ada orang yang mau kena accident. Pasti nggak khan.

Jadi anda pasti kesel kenapa maksud baik tersebut tidak ditanggapi positip oleh para profesional tersebut, iya khan !

“tidak langsung berkorelasi ke sesuatu yang cepat terlihat“, ini maksudnya ditujukan ke profesional tersebut. Kalau ke pekerja, maka maksudnya sudah cukup jelas ! Langsung dapat memahami apa itu bebas accident. Jadi mereka (pekerja) seperti kerbau di cocok hidungnya jika ditanya : “Emangnya kamu mau kena accident ?. Kalau begitu, pakai dong safety belt-nya“. Sedangkan bagi profesional atau anda tadi menyebutnya orang-orang kantoran, itu khan menunjukkan bahwa mereka merasa tidak bakal kena accident tersebut. Lha wong di kantoran. Coba perhatikan para profesional yang di lapangan, emangnya berani naik ketinggian bebas tanpa pengaman ! Hebat kalau ada. Bagi mereka yang di kantoran tersebut (yang tidak langsung), tidak melihat korelasi langsung kesadaran K3 tadi dengan keuntungan proyek secara keseluruhan. Apakah itu berarti profitnya langsung naik. Yang jelas, mereka harus mengeluarin anggaran untuk K3 itu. Iya khan. Baru kalau ada kejadian, terasa deh. Tapi itu khan fungsi statistik, jika terjadi aja. Apalagi kita bangsa yang religius, jika ada kejadian, lalu dinyatakan “wah kurang doanya sih !” :(

“Konsekuensi logis“, rasanya sudah diterangkan di atas. Ternyata untuk melaksanakan K3 khan harus mengeluarkan anggaran, minimal harus menggaji anda (buruh safety). Gitu khan. Belum hal-hal yang lain seperti prosedur kerja berbelit-belit. Orang-orang yang ngaku profesional tadi khan merasa udah pinter, digurui lagi. Jadi pantes lha kalau mereka merasa segan atau males mengikuti kesadaran k3 tersebut.

Ha, ha, ha. Gitu khan yang anda rasakan sebagai “buruh” safety.

Lalu bagaimana pak Wir ?

Saya ulangi lagi. Pertama-tama, “jangan kecil hati“. Profesi anda membutuhkan iman dan keyakinan yang kuat. Anda harus yakin bahwa profesi anda adalah mulia, mengajarkan keselamatan. Dalam hal ini adalah keselamatan dunia. Jadi kalau agama mengajarkan keselamatan dunia akherat, maka anda adalah porsi dunianya. Hebat khan. Jadi bekerjalah dengan baik tidak sekedar pamrih gaji bulanannya saja.

Kedua. Bahwa anda menghubungkan profesi terhadap kesadaran K3 , menurut saya tidak benar. Jika kenyataan yang anda lihat adalah seperti itu, tetapi itu bukan berarti anda dapat menggeneralisasi atau mengkaitkan profesi terhadap kesadaran seperti itu.

Menurut saya itu kesalahan mereka sebagai manusia Indonesia pada umumnya, dan tidak tergantung profesi.

Wah apa itu pak Wir ?

Perhatikan. Kondisi yang anda temui seperti itu memang umum terjadi pada negara tidak maju, yang mana mereka terbatas wawasannya, hanya melihat yang nampak, yang terjadi langsung di sekitar mereka, hanya mikir jangka pendek atau hanya mikir jika itu menyangkut langsung dirinya sendiri. Orang lain ? Emangnya gua pikirin.

Kenapa begitu ? Kata kuncinya adalah pendidikan. Pemimpin negara kita khan belum melihat bahwa pendidikan dapat menjadi solusi atas semua yang terjadi dinegeri ini. Mereka hanya melihat bahwa pendidikan menghabiskan (konsumtif) anggaran negara saja. Mereka tidak melihat bahwa pendidikan adalah memberdayakan.

Howard Gardner, profesor di bidang kognisi dan pendidikan di Harvard, menyatakan :

  • Lembaga pendidikan formal memainkan peranan kunci dalam menentukan apakah sang individu akan menjadi pekerja yang baik dan warga yang aktif.

Pendidikan dalam hal ini adalah dalam arti luas, jelas para profesional tersebut mempunyai pendidikan cukup untuk bisa disebut profesional, bisa S1, S2 atau S3. Tapi seperti uraian saya di depan, bahwa meskipun saya punya S3 bidang structural engineering tetapi nggak bisa jika itu digunakan untuk menjawab pertanyaan saudara. Jadi pendidikan dalam arti sesuatu yang dapat mentransformasi manusia menjadi esensi sebenarnya sehingga mampu menjawab pertanyaan “mengapa saya hidup di dunia ini“. Jika itu dapat maka akan dapat dijawab secara tuntas penyelesaian permasalahan tersebut.

Coba saya bertanya kepada anda :”mengapa anda hidup di dunia ini“.

He, he, he nggak gampang bukan.

Kalau anda pak Wir ?

Esensi hidup di dunia ini cukup sederhana, yaitu

  • kita harus mengembangkan diri, sehingga dapat mandiri dan tidak menjadi beban orang lain. Kata kuncinya adalah tidak mengeluh, dapat menyukuri nikmat hidup ini. Dengan menyukuri maka itu juga berarti bisa merasa berkecukupan.
  • jika sudah dapat merasakan kecukupan atau perasaan kaya, maka tentunya dapat berbagi untuk orang lain. Jadi diharapkan dengan adanya kita, maka orang lain bisa merasakan hal yang sama kita rasakan.
  • jika aku dan mereka (manusia yang lain) sudah terkover, maka tujuan ketiga adalah bahwa dengan semuanya itu, saya dan orang lain disekitarnya dapat saling memuliakan Tuhannya.

Itu aja tujuan hidupku, nggak ada tuh, tujuanku cari duit aja, cari gelar aja. Memang sih, itu bagian kecil yang memang harus aku usahakan selama di dunia ini.

Jadi jika semua orang sudah mempunyai pemikiran seperti itu, maka mereka akan dengan gampang melihat bahwa adanya konsekuensi logis akan kesadaran K3 adalah wajar adanya, karena mungkin tidak terlihat secara langsung pada pengumpulan duit, tapi jelas dengan hal-hal tersebut akan dapat menyelamatkan sesama yang lain. Tidak ego, mentang-mentang para profesional tersebut tidak terjun langsung ke lapangan sehingga tidak mengalami sendiri resiko accident.

Itu semua yang saya utarakan adalah kondisi ideal. Tidak setiap orang melihat bahwa itu merupakan suatu pencerahan, yang mereka lihat “duitnya ilang”. Ego tadi.

Lalu gimana ?

Itulah kunci gunanya Undang-Undang K3. Jadi anda sebagai profesional di bidang K3 harus mengacu pada undang-undang hukum. Waktu memberi penjelasan kepada para profesional maka semuanya harus dikaitkan dengan sanksi. Jika ada pekerja yang kena accident maka yang bertanggung jawab adalah atasannya.

Lho khan udah membayar buruh safety ?

Pastikan bahwa setiap prosedur K3 yang baku sudah dijalankan. Jika tidak jalan, pastikan siapa yang menyebabkan. Anda sebaiknya bikin record tertulis terhadap hal-hal yang menyebabkan prosedur K3 tidak jalan. Record tadi yang menjadi bukti bahwa bukan di anda kesalahan terjadi, tetapi di para profesional tersebut. Jadi jika sampai ada tuntutan hukum yang kena adalah mereka.

Jika mereka (para profesional) melihat bahwa setiap tindakan yang tidak mendukung K3 tadi dapat terkait dengan tuntutan hukum langsung ke pribadi mereka. Maka saya yakin itu akan memberi pengaruh positip untuk mendukung tindakan-tindakan yang mengarah kepada kesadaran K3.

Budaya orang Indonesia, “belajar dari pengalaman”, kalo gak ada pengalaman dulu katanya sulit belajar

Apa bener pernyataan di atas bahwa itu adalah budaya orang Indonesia ?

Saya bilang salah, itu bukan budaya kita. Coba lihat saja, emangnya kita belajar dari pengalaman masa lalu. Wah kalau cerita ini bisa panjang, lain artikel aja ya.

Yang jelas, budaya orang Indonesia adalah “suka meniru“, suka latah. Jadi jika ada orang kita melihat orang lain berbuat sesuatu dan ternyata tidak apa-apa, bahkan mendapat nikmat, meskipun itu melanggar hukum maka berbondong-bondonglah orang kita menirunya.

Kenapa ?

Ya seperti yang saya ungkap tadi, wawasannya sempit.

O ya, untuk gambar-gambar accident terus terang saya tidak suka mengkoleksi gambar-gambar buruk, apalagi tentang kematian. Jadi saya nggak mau ada gambar kematian di sini di blog ini. Itu hukumnya wajib. :P

Hikmat lebih baik dari pada alat-alat perang, tetapi satu orang yang keliru dapat merusakkan banyak hal yang baik.

masih seputar perda k3

Masih seputar perda K3, menurut koran kompas pemberlakuan Perda K3 di Bandung masih simpang siur. Berikut petikannya:

“Perda K3 akan diberlakukan mulai November 2006. Soalnya perda ini kan disahkan pada November 2005 lalu. Jadi, selama ini sosialisasi terus. Tapi, bukan berarti tidak ada penertiban. Penertiban juga jalan terus,” ujar Dada Rosada kepada wartawan, Minggu (1/1) malam.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Priana Wirasaputra mengatakan, Perda K3 akan diberlakukan mulai bulan April 2006. Pasalnya, perda ini disahkan pada April 2005 lalu. ”Setiap perda butuh waktu setahun untuk sosialisasi,” kata Priana, Senin.

Jadi, kita tunggu saja tanggal mainnya.

SMK3 dan Manfaatnya bagi Kalangan Dunia Usaha

Dunia usaha saat ini mulai disibukkan dengan adanya sejumlah persyaratan dalam perdagangan global, yang tentu akan menambah beban bagi industri. Persyaratan tersebut adalah kewajiban melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, sesuai dengan Undang-Undang No. 15 tahun 2003 pasal 87. Persyaratan ini sebenarnya sebuah kewajiban biasa, bukan beban yang harus ditanggung setiap perusahaan. Kewajiban karena seharusnya sudah diperhitungkan sebagai investasi perusahaan. Dianggap sebagai beban karena belum seluruh perusahaan melakukannya.

Yang menjadi pokok permasalahan adalah awareness terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di masyarakat pada umumnya dan masyarakat industri pada khususnya. Sesuai dengan Permenaker 5/96 Sistem Manajemen keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Tujuan dan sasaran SMK3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Dalam penerapannya SMK3 harus dilaksanakan pada setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karateristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti ledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit akibat kerja.

Mengapa pelaksanaan SMK3 di industri masih belum seperti yang diharapkan? Beberapa hal yang dapat disampaikan disini adalah:

  1. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat pada umumnya dan kalangan industri pada khususnya.
  2. Cara penerapan SMK3 yang masih belum banyak dimengerti.
  3. Dianggap sebagai high cost.
  4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum menjadi prioritas.
  5. SMK3 kurang populer seperti OSHASS 18001.

KURANGNYA PEMAHAMAN

Implemntasi program K3 belum sepenuhnya diadopsi oleh pelaku dunia usaha. Pendekatan K3 ke masyarakat selama ini baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga/instansi lainnya bersifat formal. Informasi tentang K3 masih sebatas pada tatanan akademis dan masyarakat sendiri (yang juga masih sangat terbatas pada mereka yang menangani produksi). K3 belum menjadi budaya di masyarakat kita, terutama pada masyarakat industri. Masih terbatasnya informasi tentang K3 melalui media cetak dan elektronik menyebabkan para ahli, pemerhati, dan konsultan K3 lebih banyak clubbing di dunia maya. Mereka membentuk komunitas sendiri yaitu komunitas K3, dan saling memberikan informasi terbaru.

Informasi k3 pada media cetak memang sudah ada, tetapi masih belum memadai. Pemerhati K3 pada umumnya memberikan komentar, infomasi, opini bila suatu peristiwa (kecelakaan) sudah terjadi. Selama ini media cetak maupun elektronik hanya memuat atau menayangkan peristiwa (kecelakaan, kebakaran atau ledakan) yang terjadi dengan jumlah korban dan harta sebagai akibatnya, tanpa ulasan mengapa dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi. Kurangnya biaya untuk penyebaran informasi ini juga sebagai sebuah kendala.

PENERAPAN SMK3

Meskipun SMK3 digaungkan sejak tahun 1996, tetapi hasil dari gaung tersebut masih jauh dari yang diharapkan. Pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah selama ini masih sangat terbatas. Kemudian karena adanya persyaratan, lembaga pelatihan swasta tidak semuanya dapat melakukan pelatihan tersebut. Pelatihan juga bersifat parsial, sehingga peserta pelatihan tidak dapat langsung menerapkan di perusahaan. Menjadi kendala juga karena untuk mengikuti pelatihan yang benar-benar nantinya langsung dapat diterapkan membutuhkan waktu ekstra, dan hal ini tidak diijinkan oleh perusahaan dengan alasan mengganggu produksi, terlebih bila peserta ini adalah karyawan yang potensial. Untuk menghindari adanya gangguan produksi perusahaan mengharapkan pelatihan dilakukan pada hari libur, karyawan pun bersedia hanya saja efek yang lain adalah karyawan menuntut lembur.

DIANGGAP HIGH COST

Paradigma pelaksanaan K3 sebagai biaya nyatanya masih membayangi sebagian manajemen perusahaan dalam mengelola sistem K3. Orientasi perusahaan cenderung lebih difokuskan pada produksi. Banyak perusahaan yang menganggap pengadaan peralatan K3 seperti alat pelindung diri identik dengan biaya. Kenyataannya memang pelaksanaan dari peraturan K3 akan memakan biaya, hanya saja biaya yang dikeluarkan akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan. Artinya dengan nihilnya kecelakaan besarnya investasi yang dikeluarkan akan terbayar dengan peningkatan produktivitas pekerja. Anggaran program K3 untuk setiap perusahaan akan sangat bervariasi tergantung dari awareness, besar kecilnya perusahaan, resiko bahaya yang ada, persepsi terhadap K3, dan sebagainya.

Program K3 sangat penting untuk dilaksanakan sebab bila terjadi kecelakaan kerja yang berakibat menimbulkan korban jiwa, dapat menunda pekerjaan dan bahkan menjadi masalah hukum yang memakan waktu cukup lama. Disinilah dalam K3 kita mengenal hidden cost/biaya tersembunyi. Adanya korban jiwa, perusahaan selain memenuhi kewajiban untuk biaya-biaya yang telah ditentukan (fenomena gunung es), ternyata masih banyak biaya lain yang harus dikeluarkan misalnya pemenuhan permintaan yang terlambat karena adanya kecelakaan, sehingga menyebabkan karyawan lembur.

Apabila korban tersebut adalah karyawan yang mempunyai keahlian, perlu merekrut karyawan baru untuk dilatih dan jelas hal ini membutuhkan waktu dan biaya. Karena itu perusahaan dituntut untuk efisien dan efektif dalam pelaksanaan program K3. Kita harus sadar bahwa pencegahan lebih baik dan lebih murah daripada pengobatan.

Karena alasan biaya, perusahaan mendahulukan kepentingan produksi daripada pelaksanaan K3. Terutama untuk perusahaan yang sedng mengaktualisasikan keberadaannya. Menjadi lebih ironis ketika kesadaran terhadap aspek K3 di dunia usaha belum sepenuhnya menjadi bagian dari aktivitas bisnis.

SMK3 KURANG POPULER

Pemasaran SMK3 tidak segencar OSHASS 18001. Buyers dari luar negeri memilih OSHASS 18001 sebagai persyaratan untuk menjadi stake holder mereka. Keberadaan badan audit OSHASS 18001 merata di daerah hampir seluruh indonesia. Hal ini menandakan jangkauan dan biaya menjadi lebih rendah. SMK3 seperti produk-produk yang lain seharusnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Dengan permasalahan-permasalahan diatas beberapa langkah yang kiranya dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Informasi K3 yang terus menerus, baik itu dilakukan oleh lembaga pemerintah, swasta, maupun lembaga swadaya masyarakat melalui media cetak dan media elektronik. Sasaran informasi dobagi dalam segmen-segmen usia. Informasi k3 sebaiknya sudah diberikan pada awal-awal usia dini. Pengalaman selama ini informasi melalui media elektronik sangat mudah diserap oleh anak-anak, dengan materi peristiwa yang ada di sekelilingnya. Pendidikan K3 seyogyanya diselenggarakan di semua tempat baik di rumah dan dalam keluarga, sekolah-sekolah, tempat umum, tempat kerja, tempat rekreasi, dan lain-lain. Kemajuan yang pesat pada bidang teknologi informasi memungkinkan penyebaran informasi dan petunjuk dalam bentuk yang lebih luas dan lebih intensif. Sarana audio visual seperti CD, VCD, LCD dan sebagainya sangat praktis untuk digunakan. Dapat juga diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan kelompok-kelompok sasaran berdasarkan kondisi dan situasi yang ada. Pembuatan buku-buku K3 yang dapat dibaca oleh seluruh lapisan masyarakat, karena K3 menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
  2. Pelatihan penerapan SMK3 sebaiknya dilakukan dengan lebih sering dalam frekwensi dan lebih efektif. Pelatihan disusun secara bulat dan utuh sehingga peserta segera dapat melaksanakan bila kembali ke perusahaan. Materi dapat dimulai dari peraturan-peraturan yang berlaku, kemudian mekanisme penerapan SMK3, bagaimana cara menerapkannya, bagaimana pendokumentasiannya, dan sebagainya.
  3. Untuk menanggulangi biaya tinggi, kinerja perusahaan hendaknya efektif dan efisien, dengan pengertian kewajiban melaksanakan SMK3 atau program-program K3 tidak dapat ditunda lagi. Program K3 haruslah bersifat spesifik, dapat diukur, layak untuk dilakukan, ada yang bertanggung jawab, dan terjadwal. Pembuatan program bersifat prioritas sesuai dengan identifikasi masalah-masalah yang timbul.
  4. K3 bukan lagi sebagai kewajiban, sebagai gerakan, atau hanya sekedar kampanye, tetapi sudah sebagai kebutuhan. Budaya K3 harus dikembangkan melalui kemitraan dan dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Kemitraan menyangkut tanggung jawab, tugas, dan penciptaan tempat kerja yang aman, selamat, dan sehat.
  5. Dalam pelaksanaan tender/lelang pekerjaan peserta tender/lelang diwajibkan memasukkan program K3 (telah menerapkan SMK3) pada persyaratannya.

Dengan langkah-langkah atau saran tersebut diatas, diharapkan SMK3 menjadi impian setiap perusahaan yang menginginkan keberadaannya dan citranya di masyarakat tidak dipandang sebelah mata. Remember, safety is your responsible.

Do it now. Change your mind.

Penulis : Ir. Haryuti (pemerhati K3 di Jawa Timur)

Sumber : SDM Plus